Sabtu, 15 Juni 2013

gambar



MAKALAH PKN
PERJANJIAN KERJASAMA PERTAHANAN
INDONESIA-SINGAPURA
POLEMIK (PRO-KONTRA) YANG TERJADI DI DPR












 







Nama   :
Kelas  :

Tapel 2013-2014
PERJANJIAN KERJASAMA PERTAHANAN
INDONESIA-SINGAPURA










 
(DEFENCE COOPERATION AGREEMENT)
Jumat 27 April lalu, pemerintah Indonesia telah menandatangani perundingan kerjasama pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA) dengan Singapura. Perjanjian ini memberikan hak latih bagi militer Singapura di wilayah Indonesia yang membentang antara Pulau Natuna Besar dan Kepulauan Anambas. Penandatangan DCA ini dikaitkan dengan penandatanganan perjanjian ekstradisi kedua negara karena penandatanganan dua perjanjian ini dilakukan secara bersamaan. Karena itu, sebagian kalangan menilai, penandatangan kerjasama keamanan dan MTA ini merupakan ‘kompensasi’ yang diminta Singapura dari Indonesia atas kesediaan negara itu menandatangani perjanjian ekstradisi yang memang telah lebih 30 tahun ditunggu-tunggu oleh Indonesia.
Sejumlah hal terkait dengan perjanjian RI-Singapura di atas yang perlu dicermati :
1.      Posisi Singapura yang bertetangga dengan Indonesia
2.      Singapura, meski negara kecil, adalah negara industri yang cukup kuat secara politis, karena merupakan ‘kepanjangan tangan’ AS di Asia Tenggara
3.      Seringnya Singapura menimbulkan masalah bagi Indonesia
Dalam hal perjanjian ekstradisi kedua negara, di atas kertas Indonesia mungkin diuntungkan, karena selama ini banyak koruptor Indonesia yang memang melarikan diri dan memarkir hasil korupsinya di Singapura, dan terkesan dilindungi negara itu. Dengan perjanjian ekstradisi ini, Singapura bisa ‘dipaksa’ untuk menyerahkan para koruptor itu untuk diadili di Indonesia. Tapi dalam pelaksanaannya nanti perjanjian ini bisa menjadi ‘percuma’ karena tidak bisa menjamin uang hasil korupsi—yang diperkirakan mencapai puluhan bahkan ratusan triliun (misalnya dalam kasus BLBI)—yang diparkir di Singapura itu kembali ke Indonesia.
I.         Latar Belakang Pembuatan perjanjian
Hubungan kerjasama bilateral antara Indonesia dan Singapura sangat erat karena bukan hanya faktor geografis dari kedua negara yang berdekatan tapi juga faktor sejarah. Indonesia dan Singapura sebagai negara tetangga yang abadi. Keamanan dan stabilitas di wilayah ini merupakan kepentingan vital kedua negara, guna menjamin terlaksananya pembangunan ekonomi, politik, social dan budaya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat kedua negara. Juga sebagai tindak lanjut dari amanat konstitusi, UU No. 37 Tahun 1999 yang disahkan seiring dengan rativikasi Pemerintah RI atas Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik, Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler, dan Konvensi tentang Misi Khusus, New York 1969. Ratifikasi tersebut disahkan oleh UU No. 1 dan No. 2 Tahun 1982 dan UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Suatu negara dikatakan kuat menurut J. Hans Morgenthau apabila memiliki unsur-unsur kekuatan negara diantaranya adalah militer yang kuat dan memiliki kemampuan tempur yang disegani oleh negara lain. Apabila dibandingkan dengan Singapura, Indonesia memang berbeda. Indonesia masih banyak memiliki kelemahan-kelemahan. Dari segi sumber daya manusia, kekuatan ekonomi, pemerintah serta kekuatan pertahanan dan keamanan. Singapura memiliki keunggulan dibandingkan dengan Indonesia. Namun dari kelemahan yang ada, Indonesia memiliki keunggulan yang tidak dipunyai Singapura, Sumber daya alam, jumlah penduduk dan system pertahanan rakyat semesta.
II.       Tujuan Pembuatan perjanjian
Perjanjian perjasama pertahanan Indonesia-Singapura bermanfaat untuk memelihara stabilitas keamanan  kawasan dan akan memudahkan kekuatan militer kedua negara untuk bekerja sama mengatasi berbagai masalah maupun untuk menangkal setiap ancaman. Kerjasama bilateral di bidang pertahanan Indonesia-Singapura hanya terbatas pada latihan bersama, pengumpulan informasi intelijen, memperkuat kontak militer untuk transparansi dan menghilangkan kecurigaan, atau melawan musuh bersama di perbatasan atau perairan, seperti penyelundupan, pembajakan, dan"drug trafficking".
Sebagaimana dikatakan Panglima TNI, Dalam upaya pengamanan kawasan Selat Malaka, Indonesia-Singapura-Malaysia adalah negara yang paling intens melibatkan militernya untuk melakukan patroli bersama. Stabilitas keamanan di Indonesia dan Singapura memang sangat berpengaruh atas keamanan kawasan regional ASEAN. Indonesia adalah negara dengan luas wilayah dan jumlah penduduk terbesar di Asia Tenggara, sehingga pengaruhnya sangat dominan. Sementara Singapura meski berpenduduk sekitar 4 juta orang, namun anggaran militernya adalah yang terbesar di antara negara-negara ASEAN, dan teknologi militernya adalah yang termaju. Singapura sejak tahun 1970 telah mengalokasikan rata-rata 6 persen dari GDP-nya untuk pengeluaran Pertahanan. Untuk tahun 1998 saja, belanja militernya 7,3 miliar dolar Singapura, dan negara itu memiliki lebih dari 200 pesawat tempur modern.
Hasil yang diharapkan melalui kerja sama pertahanan Indonesia-Singapura adalah peningkatan kemampuan militer kedua negara, baik sistem komunikasi, penguasaan Fighter/Strike Operation, Tactical Trasnport Operation, Helicopter Operation maupun untuk meningkatkan kemampuan penguasaan alutsista yang lain. Bagi militer Indonesia dan Singapura kerjasama pertahanan ini penting untuk meningkatkan kemampuan personil militernya dalam melaksanakan operasi terkoordinasi, Angkatan Darat, Angkatan laut, dan Angkatan udara.

III.     Isi Pokok perjanjian
Tiga hal pokok dalam perjanjian kerjasama pertahanan (Defence Cooperation Agreement) Indonesia-Singapura, yaitu: Ruang lingkup, kerjasama latihan dan jangka waktu perjanjian. 
A.        Lingkup Kerjasama
1.            Dialog dan Konsultasi bilateral secara berkala
2.            Pertukaran Intelijen, termasuk Kontraterorisme.
3.            Kerjasama bidang Ilmu Pengetahuan bidang teknologi
4.            Memajukan pengembanga SDM.
5.            Pertukaran siswa personel militer.
6.            Latihan bersama atau terpisah (operasi dan logistic) termasuk akses timbal balik ke area
               dan fasilitas latihan
7.            Kerjasama SAR, penanggulangan bencana dan bantuan kemanusiaan.

B.                 Kerjasama Latihan
1.            Pengembangan area dan fasilitas latihan di Indonesia untuk latihan bersama TNI dan
              Singapore Armed Force (SAF) serta provisi bantuan latihan untuk TNI.
2.            Penyedian akses ke wilayah udara dan laut Indonesia untuk latihan SAF
a.            Area Alfa 1: tes kelaikan udara, check penanganan dan latihan terbang
b.            Area Alfa 2: latihan matra udara
c.             Area Bravo : latihan maneuver laut republic of Singapore Navy (RSN), termasuk
                                      bantuan tembakan laut dan penembakan rudal bersama Republic
                                       of Singapore Air Force (RSAF).
3.            Pelaksanaan latihan secara rinci diatur dalam implementing arrangement (IA).
4.            RSAF boleh latihan bersama Negara-negara ketiga di area Alfa 2 dan area Bravo dengan
               seizin Indonesia.
5.            Indonesia berhak mengawasi latihan dengan mengirim observer dan berhak
               berpartisipasi dalam latihan setelah konsultasi teknis dengan pihak-pihak peserta
               latihan.
6.            Personel dan peralatan pihak ketiga akan diperlakukan sama dengan personel dengan
               angkatan bersenjata singapura.

C.                 Jangka Waktu
1.                 Berlaku untuk 25 tahun
2.            Para pihak dapat melakukan peninjauan terhadap Defences Cooperation Agreement
              (DCA) maupun IA setiap 6 tahun sekali setelah masa berlaku awal selama 13 tahun.
3.            DCA dan IA diperbaharui berlakunya selama 6 tahun setelah setiap peninjauan
               terkecuali atas kesepakatan bersama.




iV.     Prinsip-prinsip Dalam perjanjian
Saling menguntungkan, yakni dimaksudkan untuk menjaga kepentingan ekonomi, keamanan, dan politik kedua negara.
Perjanjian kerjasama yang bertajuk Defence Cooperation Agreement-DCA itu berlaku selama 25 tahun, kemudian setelah berjalan 13 tahun setiap 6 tahun perjanjian kerjasama itu dapat ditinjau kembali. Namun hukum ketatanegaraan Indonesia mensyaratkan bahwa perjanjian kerjasama dengan negara lain, termasuk perjanjian kerjasama pertahanan (DCA) Indonesia-Singapura proses ratifikasinya tetap harus melalui pembahasan DPR.
V. POLEMIK (PRO-KONTRA) YANG TERJADI DI DPR
Setelah melalui perdebatan panjang yang cukup melelahkan di media massa, Komisi I DPR RI dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda (25 Juni) akhirnya menolak perjanjian DCA. Itu artinya, perjanjian DCA yang ditandatangani di Bali pada 27 Mei lalu dimentahkan kalangan DPR. Dengan penolakan itu, proses ratifikasi perjanjian akan memakan waktu yang lebih panjang dan lebih rumit.
Dalam sistem ketatanegaraan kita, setiap perjanjian internasional harus melibatkan DPR karena amanat Pasal 11 UUD 1945 menegaskan bahwa presiden dalam membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat harus dengan persetujuan DPR. Selain UUD 1945, ada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 yang mengatur ketentuan ratifikasi perjanjian internasional lewat pintu DPR.
Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2000 menyebutkan bahwa pengesahan perjanjian dengan negara lain harus melalui undang-undang. Selanjutnya, Pasal 10 memerinci, pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara; perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah; kedaulatan atau hak berdaulat negara; hak asasi manusia dan lingkungan hidup; pembentukan kaidah hukum baru; serta pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Dengan dua dasar hukum itu, putusan untuk mengesahkan perjanjian tersebut ada di tangan DPR. DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menolak sebuah perjanjian jika melanggar prinsip kepentingan nasional, atau menerima apabila hal-hal yang dimuat dalam perjanjian itu menguntungkan. Jadi, untuk saat ini bola ada di tangan DPR. Boleh saja Menteri Luar Negeri menyebutkan tidak semua perjanjian internasional harus disahkan lewat undang-undang karena Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 memberi kemungkinan pengesahan perjanjian internasional lewat keputusan presiden. Tapi, untuk perjanjian DCA, tampaknya Pasal 9 ayat 2 tidak bisa dipakai. Kenapa begitu?
Untuk perjanjian internasional sekelas DCA, pengesahannya tetap harus lewat undang-undang. Sebab, butir-butir perjanjian DCA, merujuk pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000, adalah perjanjian internasional yang berkaitan dengan masalah pertahanan dan keamanan negara yang pasti akan membebani keuangan negara. Tidak bisa disahkan lewat keputusan presiden. Wacana pengesahan lewat keppres bukan solusi untuk memecah kebuntuan ratifikasi, justru membuat pemerintah dan DPR akan berseteru lama. Kalau sampai disahkan lewat keppres, DPR tak hanya tidak dilibatkan untuk kedua kalinya, tapi peran-peran konstitusionalnya juga dilecehkan pemerintah.
Persoalan prosedur
Apa sebetulnya yang dipersoalkan masyarakat dan DPR dalam perjanjian DCA? Selama saya mengikuti polemik perjanjian DCA, paling kurang saya mencatat ada dua hal yang dipersoalkan: prosedur dan substansi. Dari awal, beberapa anggota Komisi I DPR menilai perjanjian DCA cacat prosedur. Sejak perumusan perjanjian, pemerintah terkesan berjalan sendiri. DPR tidak dilibatkan untuk memberikan masukan terkait dengan hal-hal yang dimuat dalam perjanjian itu. Seolah-olah peran DPR hanya penting pada wilayah ratifikasi. Maka DPR kemudian kecewa karena merasa tidak "diajak" memberikan pandangan tentang perjanjian tersebut.
Menurut saya, sebaiknya sebelum perjanjian internasional yang kompleks seperti DCA disetujui, pemerintah harus meminta masukan dari DPR dan masyarakat luas. Sehingga, pada saat akan diratifikasi, tidak ada kontroversi yang menghambat proses pengesahan. Karena tidak melalui proses komunikasi politik yang terbuka dengan DPR dan masyarakat luas, kontroversi kemudian muncul ketika belakangan media massa baru membuka hal-hal yang dimuat dalam perjanjian itu. Ini yang patut kita syukuri dari peran media massa. Sebab, sebelumnya masyarakat luas sama sekali tidak mengetahui hal-ihwal yang ada dalam perjanjian DCA. Kini, setelah isi perjanjian DCA sudah terbuka luas kepada masyarakat, DPR dituntut mengambil langkah yang tepat dengan sangat hati-hati: meratifikasi atau menolak.
Di Kepulauan Riau, masyarakat dan anggota DPRD setempat telah menolak kalau wilayah mereka dijadikan daerah latihan militer kedua negara. Saya kira DPR juga akan mengikuti ke mana arah aspirasi masyarakat karena, secara substansi, perjanjian DCA tidak terlalu menguntungkan posisi pemerintah Indonesia. Misalnya, DCA hanya memberi akses kepada Singapura untuk melakukan manuver militer di wilayah Indonesia, seperti melakukan tes kelaikan terbang, pengecekan teknis dan latihan terbang, menembak dengan peluru tajam dan menembak dengan peluru kendali (rudal), sampai empat kali latihan dalam setahun.
Dalam perjanjian DCA juga, angkatan bersenjata Singapura dalam melaksanakan latihan militer bisa menggandeng negara lain untuk ikut dalam latihan. Siapa negara lain itu? Dalam naskah perjanjian memang tidak disebutkan negara-negara yang bisa diajak berlatih bersama. Artinya, DCA membuka peluang bagi negara-negara sekutu Singapura untuk melakukan latihan militer di wilayah Indonesia.
Karena itu, perjanjian DCA patut ditolak. Isi perjanjian sebagian besar hanya menguntungkan militer Singapura. Dengan masa berlaku perjanjian 25 tahun, Indonesia bisa-bisa tidak mendapatkan keuntungan maksimal dari perjanjian tersebut. TNI hanya punya kesempatan menggunakan peralatan militer Singapura yang termasuk canggih di Asia. Seolah-olah hanya karena kepentingan profesionalisme prajurit TNI menggunakan peralatan tempur, wilayah Indonesia harus "dijual" dengan harga yang sangat murah. Saya kira di sini siapa pun tidak akan sepakat dengan jalan berpikir pemerintah. Ini namanya menjual negara.
Perjanjian DCA adalah perjanjian yang menggadaikan kedaulatan negara. Sebuah pemerintah yang baik selalu dipaksa menjaga kedaulatan wilayahnya. Konstitusi memberikan hak seluas-luasnya kepada pemerintah untuk membuat perjanjian internasional dengan negara lain. Tapi dengan satu syarat tidak merugikan kepentingan nasional dan kedaulatan atas wilayah. Itu sebabnya, menurut saya, pemerintah harus memikirkan ulang isi perjanjian tersebut sebelum draf RUU-nya diserahkan kepada DPR untuk dibahas, karena saya yakin DPR dan masyarakat akan tetap menolak draf RUU DCA kalau isi perjanjiannya masih terlampau menguntungkan Singapura.
Bukankah dalam praktek berdiplomasi, kepentingan nasional adalah variabel pokok yang paling dominan dalam setiap perjanjian internasional? Jadi, selama pemerintah belum mampu meyakinkan DPR dan masyarakat akan posisi kepentingan nasional kita, selama itu pula DCA akan tetap ditolak.









DAFTAR PUSTAKA

Banyu Perwita, DR Anak Agung dan DR. Yanyan Mochamad Yani. Pengantar Ilmu Hubungan Internasional. 2005. Bandung, PT Remaja Rosdakarya.
Rezasyah, Teuku. Politik Luar Negeri Indonesia Antara Idealisme Dan Praktik. 2008. Bandung, Humaniora.
Hidayat Mardiyanto. Geo-Politik, Teori dan Stratgei Politik dalam Hubungannya dengan Manusia, Ruang dan SDA. Surabaya, Usaha Nasional.
Mas’oed Mohtar. Ilmu Hubungan Internasiona,  Disiplin dan Metodologi Dictionary. LP3ES, Jakarta, 1990.
Sjamsoeddin, Sjafrie, Mayor Jendral. Kerja Sama Pertahanan Indonesia-Singapura Bebas dari Kepentingan Politik dan Ekonomi, Tempo, Jakarta, Rabu, 25 April 2007.
Taufiq, Muammad, Dibalik Penolakan DCA (Defence Cooperation Agreement), Harian Suara merdeka, 23 juni 2007.
 Sitanggang, Hisar, Perjanjian pertahanan Indonesia-singapura siapa diuntungkan?, Senandika Hukum, 10 Mei 2009.
Sangadji, Abdul Gafur, Alasan Penolakan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (Defence Cooperation Agreement)


Selasa, 27 November 2012

TUGAS merangkum hasil WAWANCARA

Pewawancara : Durrotul Isthifaiyah
Narasumber    : Anisatur Rohmah
Topik               : Cara pembelajaran yang menyenangkan

              Pendidikan menurut Anisatur Rohmah narasumber dalam bidang pendidikan adalah sangat penting bagi semua orang. Karena jika tidak, maka kita bisa dibodohi oleh orang lain.
              Sekarang zaman semakin maju, proses pembelajaranpun ditetapkan dengan sebutan Active Learning maksudnya pembelajaran yang membuat siswa aktif dan termotivasi untuk belajar dengan cara memberikan sesuatu yang menarik dan dapat dipecahkan secara kelompok dan berusaha mencari kesimpulan serta jawaban.
              Memang cara ini menyita banyak waktu tapi seorang guru harus panda mengatur waktu dengan baik. Jika metode pembelajaran ini dapat berjalan dengan baik akan tidak terasa karena pembelajaran ini sangat menyenangkan. Bukan berarti ini seperti permainan tetapi menyenangkan dan juga bermanfaat untuk proses pembelajaran. Bukan hanya guru yang aktif berbicara tapi murid pun juga boleh dan bisa kut aktf berbicara.
              Sekian hasil rangkuman wawancara saya. Terimakasih

SURAT KUASA


Dibawah ini adalah contoh surat kuasa ( tugas saya )



Organisasi Siswa Intra Sekolah ( OSIS )
MTs. Nurul Islam Pongangan Manyar Gresik

Surat Kuasa
Nomor : 01/MTsNI/XI/2012

Pihak yang bertanda tangan berikut ini,
nama    : Dyah Ayu Rahmawati
jabatan : Ketua OSIS MTs. Nurul Islam Pongangan
kelas    : VIII/A
memberi kuasa kepada :
nama    : Durrotul Isthifayah
jabatan : Sekretaris OSIS MTs. Nurul Islam Pongangan
kelas    : VIII/A
                    untuk mengambil contoh proposal laporan pertanggungjawaban di kantor kepala sekolah MTs. Nurul Islam Pongangan pada jam 13.00 WIB.
Atas perhatan dan kerjasama Ibu/Bapak, saya ucapkan terimakash.


                                                                                           06 November 2012
Penerima kuasa,                                                                  Penerima kuasa




Durrotul Isthifaiyah                                                               Dyah Ayu Rahmawati


Mohon kasih komentar, kritik, dan saran :D

Rabu, 03 Oktober 2012

SEBUAH TWITTER BERAWAL DARI SEORANG BAMBANG PAMUNGKAS


Assalamualaikum wr wb
Dari judul diatas pasti anda sudah mengetahui bahwa saya membuat twitter itu krna seorang BAMBANG PAMUNGKAS……
Ada seorang teman sekolah saya dia pindahan dari salah satu sekolah negeri jadi dia mungkin lebih banyak mengetahui dunia maya daripada saya yg bersekolah di sekolah islam..
Sambung cerita..
Teman saya yang saya ceritakan diatas mempunyai sebuah account twitter dia pun bercerita tentang Bambang Pamungkas di twitter, saya mengira bahwa jika saya punya twitter saya bisa berkomunikasi dengan BP ternyata tidak. Tapi tidak mengurungkan niat saya untuk membuat account twitter guna mengenal lebih dekat seorang BAMBANG PAMUNGKAS. . . . . .
Akhirnya saya mempunyai account twitter @isti_esci20 (sekalian promosi hhahaha). Dengan punya twitter saya bisa mempunyai teman-teman BPL banyak dari berbagai kota bahkan luar kota dan luar jawa. Setelah saya mengetahui profil dan cerita dari semua BPL  saya merasa sangat envy krn banyak BPL yang bisa ketemu langsung, fotbar dan minta TTD kpd idolaku tsb. Saya memang BPL junior yang tdak seberapa tahu ttg BP seperti BPL senior. Tapi saya berusaha untuk mencari tahu ttg BP dan keluarganya.
Di jejaring twitter saya sangat merasa minder dengan smua BPL krn sayalah yang kurang mengetahui profil BAMBANG PAMUNGKAS. Tapi untunglah saya mempunyai teman-teman BPL yang baik memberi tahu saya ttg BAMBANG PAMUNGKAS.
Dan sampai skrg pun saya tdak akan pernah berhenti untuk mencari tahu ttg BP dan keluarganya……


Maaf jika saya sedikit menyinggung orang-orang diatas.. jika ada yang salah atau kurang bisa di comment..

Boleh kritik dan saran. . . . . . . . . . . . . . .

Waalaikumsalam wr wb

Karya : Cici Pamungkas Esci
             @isti_esci20

DIBACA BOLEH GAK DIBACA JUGA BOLEH


Assalamualaikum wr wb..

Awal cerita
Saya mengenal & mengagumi seorang Bambang Pamungkas adalah sejak adanya piala AFF tepatnya saya duduk di kelas 3 SMP, sejak euforia masyarakat terhadap sepak bola saya pun suka melihat sepak bola. Dulunya saya sangat tdk suka melihat sepak bola. Bahkan ketika bpk dan abang-abang saya melihat sepak bola saya ngmong “Film opo se iki, bal-balan ae didelok.. mboseni” yang kurang lebih seperti ini artinya “Film apa sih ini, sepak bola aja dilihat.. membosankan”.
Tapi sejak ada piala AFF entah mengapa saya pun suka melihat sepak bola. Sempat saya dan teman saya mengagumi Irfan Bachdim tapi itu tidak berjalan lama kemudian rasa suka dan kagum saya berpindah ke seorang BAMBANG PAMUNGKAS. . . . . . .
Di sekolah pun saya dan teman-teman saya selalu membicarakan tentang sepak bola dan membahas idolanya masing-masing. Setiap berada di sekolah semuanya pun membahas ttg pertandingan yang telah terjadi. Saya pun membangga-banggakan seorang bambang pamungkas yang bisa menyumbang gol indahnya meskipun semua teman-teman saya menghina BP tua lah, pendek lah, jelek lah apa pun itu tetap tdk merubah keyakinan saya untuk ttp menyukai BAMBANG PAMUNGKAS sampai sekarang…

Lanjut cerita
Saya belom pernah ngfans sampai seperti ini, saya buat twitter pun krn bambang pamungkas (klw ingin tahu lihat note saya “SEBUAH TWITTER BERAWAL DARI SEORANG BAMBANG PAMUNGKAS”)..
Sampai saya pun mengoleksi beberapa foto dan saya pasang di binder saya, saking kepinginnya saya bertemu bambang pamungkas saya sampai mengedit foto saya dengannya. Bahkan ketika saya membaca dan mencetak artikelnya adk saya pun bertanya.. (ketika itu saya masih mendata jumlah artikelnya).
Dibawah ini sedikit pembicaraan saya dengan adek saya..
Adek : opo iku mbak? (apa itu mbak)
Saya : iki ku artikel.e bp (ini tuh artikelnya bp)
Adek : biasa ae lek ngfans, sampek digelek.i sak oyot”e (biasa aja kalau ngfans, sampai dicari sampai akar”nya / sampai detail)
Saya : baba yooo karepku lhoe (biarin yaa terserah saya lhoe)
Begitulah sedikit obrolan dari saya dan adek saya….

Ketika saya sudah mempunyai twitter saya pun berusaha untuk mengirimi beberapa pertanyaan kpda bambang pamungkas tapiii tidak ada satu pun yang dibalas mungkin menurut BP itu tdk perlu dijawab. Meskipun tdak dijawab saya masih bisa tahu jawabannya dari para pecinta bambang pamungkas yang biasa disebut BepeLovers. Karena di twitter saya jarang online dan saya lebih sering online di facebook jadi saya mencari pebukers (BPL). Ternyata banyak juga yang menyukai bambang pamungkas. Saya kira saya adalah BPL yang paling tidak beruntung (sudah tdk prnah dbalas mentionnya, gk punya buku ketika jemariku menari, tdk pernah ketemu BP, nonton secara live pun tak pernah) ternyata TIDAK.
Saya punya banyak teman BPL di FB yang belom pernah ketemu BP juga. Kita pun senasib, mungkin Allah belom menakdirkan kita untuk bertemu dg idola kita. Tapii kita selalu ingat apa yang dikatakan BAMBANG PAMUNGKAS yaitu “JANGAN PERNAH BERHENTI UNTUK BERMIMPI”

Di facebook saya selalu menengok dinding seorang BPL yang menurut saya dia sudah lebih dekat dg Bambang Pamungkas. Dengan saya menengok dindingnya saya bisa mendapatkan informasi ttg BP, persija, BPL pokoknya yg berbau BAMBANG PAMUNGKAS. Dan saya pun menemukan beberapa komunitas yang menaungi ttg BP, saya jadi bergabung deh buat tambah-tambah informasi. Bertambahlah pengetahuan saya ttg bambang pamungkas meskipun itu hanya sedikit.

Saya sangat sangat sangat ingin untuk bertemu bambang pamungkas. Di tahun ini insya allah ada satu kesempatan  saya untuk melihat secara live & mudah-mudahan bisa foto juga sama IDOLAKU itu (AMIN 20X ).
Temen-temen pesbukers mohon doanya agar saya dan teman saya Ema Ismafama Pamungkas bisa bertemu dg BP dan tdk ada halangan suatu apapun. Karena itu adalah satu-satunya harapan saya dan Ema.

Di suatu waktu yang lalu di desa saya ada pasar malam. Saya & Ema ingin sekali mencari jersey persija akhirnya kita pun mendapatkannya. Saya sungguh merasa senaaaaang yang tak terkira.

SEMOGA SEMAKIN HARI SEMAKIN BERTAMBAH PENGETAHUAN SAYA MENGENAI BAMBANG PAMUNGKAS DAN SEMOGA SAYA & EMA BISA BERTEMU BAMBANG PAMUNGKAS.. amin20X…….

Maaf jika cerita saya sedikit muter-muter kyk obat nyamuk… Maklum gak bisa buat cerita….

Maaf jika saya sedikit menyinggung orang-orang diatas.. jika ada yang salah atau kurang bisa di comment..

Boleh kritik dan saran. . . . . . . . . . . . . . .

Waalaikumsalam wr wb

Karya : Cici Pamungkas Esci
             @isti_esci20

YANG MEMBUAT SAYA INGIN TAHU


BAMBANG PAMUNGKAS, BEPE, PIKUM, GECHIL, PERSIJA, THE JAK MANIA, ORENS, DEWI TRIBUNE, SYAURA ABANA, SALSA ALICIA, JANE ABEL… yaaah betuuul mungkin the jak udah tau ini semua itu berhubungan dengan seorang BAMBANG PAMUNGKAS… pokoknya saat mendengar sesuatu yang berbau bp rasanya sangaaaaaat pengent tau… entah kenpa yaah itulah saya…
, , , ,
Saya saat melihat atau mendengar sesuatu yang ada kata* diatas selalu saja pengent gabung… sampai di dinding  FB saya penuh dengan berita-berita tentang persija pasca persija bertanding,, yah itu memang berguna buat saya ketika saya tidak bisa melihat pertandingannya di televisi. Lewat beberapa komunitas the jak mania, bepelovers atau yang lainnya saya bisa mengetahui apa pun yang terjadi. Lewat itu juga saya bisa menambah  teman the jak mania, jak angel, bahkan bepelovers…..
, , ,
Saya juga bisa menambah koleksi* foto BP di akun FB saya atau di binder saya… hmm seneeengnyaa…. Tapii saya masiih pengen ng.share foto* itu di twitter, yaah saya gak bisa melakukan itu cz saya jaraaaang bangetz buka twitter. Gpp lah yang penting saya bisa menambah koleksi* foto saya…
, , ,
Saat para the jak mania & Bepelovers upload foto BEPE atau PERSIJA saya pun mintak di tag… hhehehe banyak yang gak kenal siih tapii saya masih saja mintak di tag. Maaaf yah friend and makasiiiih banyak pastinya buat yg ngizinin aku ngtag foto tersebut…
, , ,
Andai saja bepe adalah musisi yang mempunyai beberapa lagu yang bisa dijadikan NARASI,,, pastiii saya akan membuat note tentang kumpulan lagu* yang bisa jadi sebuah NARASI… hehehe tapi itu gak mungkin orang bepe itu pemain sepak bola… J
, , ,
maaaf yah kalo ceritanya jelek cz saya buat note ini hanya sekitar 1 jam…
, , ,
sedikit pesan :
Buat yang gak suka ama bepelovers the jak mania, persija, ataupun yang lainnya jangan pernah kalian menghina itu. Kalau gak suka yaudah gak usah ikut coment* (buat yang merasa) …….
, , ,
Kalo ada yang menghina idola saya rasanya pengeeeeent bangeetz marah,, tapii yasudalah biarin aja toh pasti nanti capek* sendiri….  L L L
,, sampai sini aja yaaaah catatan saya untuk kali ini…
, , , ,
Maaf jika saya sedikit menyinggung orang-orang diatas.. jika ada yang salah atau kurang bisa di comment..
, , ,
Boleh kritik dan saran. . . . . . . . . . . . . . .
Karya : Cici Pamungkas Esci
 @isti_esci20

Kamis, 20 September 2012

ILMU POLITIK



       ILMU POLITIK
Ilmu politik adalah cabang ilmu sosial yang membahas teori dan praktik politik serta deskripsi dan analisis sistem politik dan perilaku politik. Ilmu ini berorientasi akademis, teori, dan riset. 

 Definisi Ilmu Politik

          Sebelum mendefinisikan apa itu ilmu politik, maka perlu diketahui lebih dulu apa itu politik. Secara etimologis, politik berasal dari bahasa Yunani ”polis” yang berarti kota yang berstatus negara. Secara umum istilah politik dapat diartikan berbagai macam kegiatan dalam suatu negara yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu.

         Menurut Miriam Budiardjo dalam buku ”Dasar-dasar Ilmu Politik”, ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari tentang perpolitikan. Politik diartikan sebagai usaha-usaha untuk mencapai kehidupan yang baik. Orang Yunani seperti Plato dan Aristoteles menyebutnya sebagai en dam onia atau the good life(kehidupan yang baik).
         Menurut Goodin dalam buku “A New Handbook of Political Science”, politik dapat diartikan sebagai penggunaan kekuasaan social secara paksa. Jadi, ilmu politik dapat diartikan sebagai sifat dan sumber paksaan itu serta cara menggunakan kekuasaan social dengan paksaan tersebut.

 
Beberapa definisi berbeda juga diberikan oleh para ahli , misalnya:
• Menurut Bluntschli, Garner dan Frank Goodnow menyatakan bahwa ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari lingkungan kenegaraan.
• Menurut Seely dan Stephen Leacock, ilmu politik merupakan ilmu yang serasi dalam menangani pemerintahan.
• Dilain pihak pemikir Prancis seperti Paul Janet menyikapi ilmu politik sebagai ilmu yang mengatur perkembangan Negara begitu juga prinsip- prinsip pemerintahan, Pendapat ini didukung juga oleh R.N. Gilchrist.
Ilmu politik secara teoritis terbagi kepada dua yaitu :
• Valuational artinya ilmu politik berdasarkan moral dan norma politik. Teori valuational ini terdiri dari filsafat politik, ideologi dan politik sistematis.
• Non valuational artinya ilmu politik hanya sekedar mendeskripsikan dan mengkomparasikan satu peristiwa dengan peristiwa lain tanpa mengaitkannya dengan moral atau norma.

Dari beberapa definisi diatas sudah jelas bahwa ilmu politik sangat diperlukan didalam satu Negara, Dimana perbedaan pendapat hampir terkesan sama. Tapi perlu diketahui pendapat yang paling utama merupakan paling luas dan tepat, yang mana dikatakan bahwa ilmu politik, ilmu yang mempelajari tentang Negara, Dimana berartikan luas dan mencakup secara keseluruhan

Perkembangan Ilmu Politik

          Ilmu politik adalah salah satu  ilmu tertua dari berbagai cabang ilmu yang ada. Sejak orang mulai hidup bersama, masalah tentang pengaturan dan pengawasan dimulai. Sejak itu para pemikir politik mulai membahas masalah-masalah yang menyangkut batasan penerapan kekuasaan, hubungan antara yang memerintah serta yang diperintah, serta sistem apa yang paling baik menjamin adanya pemenuhan kebutuhan tentang pengaturan dan pengawasan.

          Ilmu politik diawali dengan baik pada masa Yunani Kuno, membuat peningkatan pada masa Romawi, tidak terlalu berkembang di Zaman Pertengahan, sedikit berkembang pada Zaman Renaissance dan Penerangan, membuat beberapa perkembangan substansial pada abad 19, dan kemudian berkembang sangat pesat pada abad 20 karena ilmu politik mendapatkan karakteristik tersendiri.

           Ilmu politik sebagai pemikiran mengenai Negara sudah dimulai pada tahun 450 S.M. seperti dalam karya Herodotus, Plato, Aristoteles, dan lainnya. Di beberapa pusat kebudayaan Asia seperti India dan Cina, telah terkumpul beberapa karya tulis bermutu. Tulisan-tulisan dari India terkumpul dalam kesusasteraan Dharmasatra dan Arthasastra, berasal kira-kira dari tahun 500 S.M. Di antara filsuf Cina terkenal, ada Konfusius, Mencius, dan Shan Yang(±350 S.M.).
Di Indonesia sendiri ada beberapa karya tulis tentang kenegaraan, misalnya Negarakertagama sekitar abad 13 dan Babad Tanah Jawi. Kesusasteraan di Negara-negara Asia mulai mengalami kemunduran karena terdesak oleh pemikiran Barat yang dibawa oleh Negara-negara penjajah dari Barat.

           Di Negara-negara benua Eropa sendiri bahasan mengenai politik pada abad ke-18 dan ke-19 banyak dipengaruhi oleh ilmu hukum, karena itu ilmu politik hanya berfokus pada negara. Selain ilmu hukum, pengaruh ilmu sejarah dan filsafat pada ilmu politik masih terasa sampai perang Dunia II.

          Di Amerika Serikat terjadi perkembangan berbeda, karena ada keinginan untuk membebaskan diri dari tekanan yuridis, dan lebih mendasarkan diri pada pengumpulan data empiris. Perkembangan selanjutnya bersamaan dengan perkembangan sosiologi dan psikologi, sehingga dua cabang ilmu tersebut sangat mempengaruhi ilmu politik. Perkembangan selanjutnya berjalan dengan cepat, dapat dilihat dengan didirikannya American Political Science Association pada 1904.

          Perkembangan ilmu politik setelah Perang Dunia II berkembang lebih pesat, misalnya di Amsterdam, Belanda didirikan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, walaupun penelitian tentang negara di Belanda masih didominasi oleh Fakultas Hukum. Di Indonesia sendiri didirikan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, seperti di Universitas Riau. Perkembangan awal ilmu politik di Indonesia sangat dipengaruhi oleh ilmu hukum, karena pendidikan tinggi ilmu hukum sangat maju pada saat itu.Sekarang, konsep-konsep ilmu politik yang baru sudah mulai diterima oleh masyarakat.

          Di negara-negara Eropa Timur, pendekatan tradisional dari segi sejarah, filsafat, dan hukum masih berlaku hingga saat ini. Sesudah keruntuhan komunisme, ilmu politik berkembang pesat, bisa dilihat dengan ditambahnya pendekatan-pendekatan yang tengah berkembang di negara-negara barat pada pendekatan tradisional.

           Perkembangan ilmu politik juga disebabkan oleh dorongan kuat beberapa badan internasional, seperti UNESCO. Karena adanya perbedaan dalam metodologi dan terminologi dalam ilmu politik, maka UNESCO pada tahun1948 melakukan survei mengenai ilmu politik di kira-kira 30 negara. Kemudian, proyek ini dibahas beberapa ahli di Prancis, dan menghasilkan buku Contemporary Political Science pada tahun 1948.
Selanjutnya UNESCO bersama International Political Science Association (IPSA) yang mencakup kira-kira ssepuluh negara, diantaranya negara Barat, di samping India, Meksiko, dan Polandia. Pada tahun 1952 hasil penelitian ini dibahas di suatu konferensi di Cambridge, Inggris dan hasilnya disusun oleh W. A. Robson dari London School of Economics and Political Science dalam buku The University Teaching of Political Science. Buku ini diterbitkan oleh UNESCO untuk pengajaran beberapa ilmu sosial(termasuk ekonomi, antropologi budaya, dan kriminologi) di perguruan tinggi. Kedua karya ini ditujukan untuk membina perkembangan ilmu politik dan mempertemukan pandangan yang berbeda-beda.

        Pada masa-masa berikutnya ilmu-ilmu sosial banyak memanfaatkan penemuan-penemuan dari antropologi, sosiologi, psikologi, dan ekonomi, dan dengan demikian ilmu politik dapat meningkatkan mutunya dengan banyak mengambil model dari cabang ilmu sosial lainnya. Berkat hal ini, wajah ilmu politik telah banyak berubah dan ilmu politik menjadi ilmu yang penting dipelajari untuk mengerti tentang politik.

Ilmu Politik merupakan salah satu bidang ilmu yang terus mengalami perkembangan, seiring dengan dinamika perkembangan masyarakat politik (polity) yang  menjadi kajiannya. Perkembangan itu, contohnya, terlihat dari beragamnya pendekatan (approaches) untuk memahami dan menjelaskan fenomena politik, mulai dari pendekatan kelembagaan, pendekatan perilaku, pendekatan kelembagaan baru, pendekatan post-kelembagaan, dan pendekatan-pendekatan lainnya. Perkembangan ilmu politik juga terlihat dari beragamnya teori yang di antaranya lahir dari studi-studi empiris mengenai fenomena politik, baik dari hasil studi kasus maupun hasil dari perbandingan mengenai fenomena serupa di sejumlah negara atau wilayah.  Perkembangan ini tidak lepas dari semakin kompleksnya fenomena politik di berbagai negara di dunia, baik pada level negara, kelompok maupun individu.  

Di Indonesia, ilmu politik relatif baru perkembangannya, karena lembaga yang secara khusus menyediakan pendidikan ilmu politik baru dibuka pasca kemerdekaan. Awal perkembangannya pun masih kental dengan pendekatan lama dari ilmu politik yang menekankan pada aspek kelembagaan pada studinya. Penamaan jurusan ilmu pemerintahan, mencerminkan realitas demikian. Ilmu politik dalam hal demikian lebih dikaitkan dengan lembaga-lembaga pemerintahan. Baru pada 1970-an, ilmu politik di Indonesia mengikuti lebih cepat perkembangan ilmu politik di dunia, seiring dengan mulai banyaknya ilmuwan politik Indonesia yang menamatkan pendidikannya di luar negeri dan dibukanya jurusan atau departemen di berbagai perguruan tinggi.

Meskipun demikian, secara kualitatif, perkembangan ilmu politik di Indonesia masih tertinggal kalau dibandingkan dengan perkembangan ilmu politik di negara-negara lain. Hal ini terlihat dari masih minimnya publikasi ilmuwan politik Indonesia, khususnya publikasi di tingkat internasional. Di antara sebabnya adalah karena tingkat kemampuan para ilmuwannya masih terbatas. Dalam kondisi demikian, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga yang sejak awal 1980-an mengembangkan Ilmu Politik membuka Program S2 yang secara khusus mengembangkan Ilmu Politik.  

Riwayat Perkembangan Ilmu Politik

Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik pertamakali membuka Program S2 Ilmu-Ilmu sosial pada 1992 dan program ini dikelola oleh Program Pasca Sarjana Universitas Airlangga. Pada awalnya, kurikulum yang dikembangkan masih bercorak umum tentang ilmu-ilmu sosial. Akan tetapi dalam perkembangannya, dibuka peminatan-peminatan terkait dengan ilmu-ilmu sosial, di antaranya adalah peminatan ilmu politik. Pada tahun 2003 dibuka peminatan baru yang berkait dengan ilmu politik, namanya peminatan Manajemen Pemerintahan dan Politik Lokal (MPPL). Kedua peminatan inilah yang dijadikan modal untuk mendirikan Program Magister Ilmu Politik. Adapun maksud dibuka kedua peminatan ini bisa lebih leluasa dikembangkan, dan dimungkinkan untuk membuka peminatan-peminatan lain di dalam studi politik.

Sebagai langkah untuk mengembangkan pendidikan strata dua di bidang ilmu politik di Universitas Airlangga, lebih difokuskan pada dua peminatan. Pertama, adalah peminatan Manajemen Pemerintahan dan Politik Lokal (MPPL). Kedua, adalah peminatan Analisis Politik. Peminatan pertama sebenarnya sudah didirikan dan merupakan bagian dari Program S2 Ilmu-Ilmu Sosial Universitas Airlangga. Agar peminatan ini lebih terfokus dan berkembang, peminatan ini akan dibawa sebagai bagian dari Program S2 Ilmu Politik. Peminatan ini, khususnya, diarahkan pada upaya untuk menghasilkan para lulusan yang memiliki kemampuan pengelolaan, analitis, dan metodologis di bidang pemerintahan dan politik lokal. Sedangkan peminatan yang kedua, diarahkan pada upaya untuk menghasilkan para lulusan yang mampu memiliki kemampuan analitis dan metodologis ilmu politik pada umumnya. Ke dua peminatan selama ini juga merupakan bagian dari Program S2 Ilmu-Ilmu Sosial Universitas Airlangga. Hanya saja, namanya adalah peminatan ilmu politik. 

Secara formal yuridis Program Magister Ilmu Politik beroperasi pada tahun 2009 berdasarkan SK Rektor Nomor 820/H3/KR/2009 tertanggal 05-05-2009 dan secara operasional program Magister Ilmu Politik ini mulai menerima mahasiswa baru di bulan September 2009.